Cybercrime merupakan salah satu dampak negatif globalisasi yang pada dasarnya menyalah gunakan media seperti Internet untuk kepentingan sepihak.
Cybercrime adalah aktivitas kejahatan yang menggunakan jaringan computer sebagai
alatnya. Cybercrime juga merupakan salah satu tindakan
kejahatan yang mudah berkembang dengan pesat. Contoh dari cybercrime antara lain penipuan online,
pemalsuan identitas, hacking/pembajakan, konten illegal, dan lain-lain.
Kejahatan ini
dapat dibagi menjadi tiga bagian :
- Serangan terhadap perangkat keras komputer dan perangkat lunak, misalnya, botnets (robot-networks, atau sekumpulan program yang saling terhubung melalui Internet yang berkomunikasi dengan program-program sejenis untuk melakukan tugas tertentu), malware (sebuah perangkat lunak berbahaya (malicious software) saat ini semakin mudah menyebar dan menginfeksi komputer, serta gangguan jaringan,
- kejahatan Keuangan seperti penipuan online, penetrasi online jasa keuangan dan phising (pengelabuan, atau suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang tepercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan),
- Penyiksaan, dalam bentuk sexploitation (pemanfaatan untuk keuntungan sendiri melalui media yang berisikan unsur sex), terutama kejahatan terhadap anak-anak.
Penyebab terjadinya CyberCrime
1. Masalah Ekonomi
Seperti halnya dengan banyak kejahatan yang dilakukan di internet, uang
adalah sebuah motivator bagi pelaku cybercrime. Terutama karena bahaya
kejahatan yang lebih jelas ketika pelaku cybercrime bersembunyi di balik
jaringan, persepsi risiko rendah dan imbalan yang tinggi mendorong banyak
pelaku cybercrime untuk terlibat dalam malware, phishing, pencurian identitas
dan penipuan uang. Businessweek memperkirakan bahwa cybercrime menargetkan akun
online banking saja, misalnya, di hampir 700 juta dolar per tahun secara
global.
2.
Masalah
Pribadi
Pelaku cybercrime juga seorang manusia dan apa yang
mereka lakukan -- termasuk kejahatan mereka -- seringkali menjadi penyebab
pribadi, contohnya emosi dan dendam. Banyak pelaku cybercrime yang pada
dasarnya adalah kejahatan nafsu yang dilakukan melalui Internet. Dari kejahatan
ini, bagaimanapun, masih ada dampak serius dan menyebabkan kerusakan harta
benda.
Dampak terjadinya Cyber Crime
1. Pencurian Identitas
Menjadi korban cybercrime dapat memiliki efek dalam jangka panjang di
dalam hidup. Salah satu teknik umum yaitu scammers menggunakan phishing, mengirim
email palsu yang mengaku berasal dari bank atau lembaga keuangan lainnya yang
meminta informasi pribadi. Jika user menyerahkan informasi ini, dapat
memungkinkan si pelaku untuk mengakses rekening bank dan kredit milik korban,
serta account baru terbuka dan mennyalah-gunakan nilai kredit korban. Jenis
kerusakan dapat mengambil bulan atau bahkan bertahun-tahun untuk memperbaiki, maka
dari itu, lindungi informasi pribadi user secara online.
2. Keamanan Biaya
Pelaku cybercrime juga fokus terhadap serangan mereka pada dunia bisnis,
baik besar maupun kecil. Pelaku mungkin saja mencoba untuk mengambil alih
server suatu perusahaan untuk mencuri informasi atau menggunakan mesin untuk
tujuan mereka sendiri, dan membutuhkan perusahaan untuk mempekerjakan staf dan
software update untuk menjaga penyusup keluar. Menurut eWeek, survei perusahaan
besar menemukan pengeluaran rata-rata $8.900.000/tahun pada keamanan cyber,
dengan 100% dari perusahaan yang disurvei pelaporan setidaknya satu insiden
malware dalam 12 bulan dan pelaporan pembajakan komputer perusahaan oleh pihak
luar sebanyak 71%.
3. Kerugian Moneter
Kerugian moneter secara keseluruhan dari cybercrime bisa sangat besar. Menurut
sebuah laporan oleh Symantec 2012, lebih dari 1,5 juta orang menjadi korban
semacam cybercrime setiap harinya. Mulai dari pencurian password yang sederhana
untuk penipuan moneter yang luas. Dengan kerugian rata-rata $197/korban, ini menambahkan
hingga lebih dari $110.000.000 kejahatan cybercrime di seluruh dunia setiap
tahun. Pelaku cybercrime juga telah mengembangkan teknik baru yang melibatkan
perangkat mobile dan socialmedia untuk meraup keuntungan terlarang mereka tetap
berjalan.
Beberapa kasus Cyber crime
- Dua Warga Indonesia Berhasil Bobol Kartu Kredit Via Online
Kejahatan
dunia maya atau cyber crime memang tidak pernah ada habisnya, kasus dunia maya
ternyata tidak hanya menimpa Luna Maya saja contoh lainnya beberapa hari ini
Polda Metro Jaya melalui Kasat Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Winston Tommy
Watuliu berhasil meringkus dua pelaku kejahatan cyber crime kasus mereka yaitu
membobol kartu kredit secara online milik perusahaan di luar negeri. Kedua Cracker
ini bernama Adi dan Ari mereka berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan
asing, seperti Capital One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian
membobol kartu kredit milik perusahaan ternama tersebut.
Setelah
berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket
pesawat Air Asia lalu tiket tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat
murah. Tidak tanggung-tanggung untuk menarik pembeli mereka sengaja memasang
iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus. Dan hebatnya lagi dari pengakuan
kedua cracker tersebut mereka mempelajari teknik bobol credit card ini secara
otodidak.
Tapi
sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, begitulah kisah dua cracker
tanah air kita, setelah berhasil membobol kartu kredit dari Ricop yaitu
perusahaan yang memproduksi anggur di san francisco mereka berhasil ditangkap
oleh Polda Metro Jaya ditempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan
mereka berhasil diamankan barang buktiseperti laptop, dua BalckBerry, modem,
komputer, buku tabungan BCA dan daftar perusahaan yang akan menjadi target
pembobolan.
2.
The Wiz dan
Piotrek
The Wiz, 23
tahun, dan Piotrek, 27 tahun, dari Chelyabinsk, Rusia, dihukum untuk sejumlah
tuntutan perkomplotan, berbagai kejahatan komputer, dan penipuan mengikat
melawan lembaga-lembaga keuangan di Seattle, Los Angeles dan Texas. Di
antaranya, mereka mencuri database dari sekitar 50.000 kartu kredit. Keduanya
didenda dan dihukum sedikitnya tiga tahun penjara.
Sumber :
dengan pengubahan dan terjemahan seperlunya
